Perbub Sukabumi, Pembelajaran Tatap Muka Di Sekolah Awal September?

- 20 Agustus 2020, 10:31 WIB
Personil Mapolsek Cibeureum Kota Sukabumi Tengah mendampingi pelajar mengikuti pembelajaran daring. Polisi menggratiskan wifi bagi pelajar dari keluarga tidak mampu.
Personil Mapolsek Cibeureum Kota Sukabumi Tengah mendampingi pelajar mengikuti pembelajaran daring. Polisi menggratiskan wifi bagi pelajar dari keluarga tidak mampu. /
 
MEDIA PAKUAN- Aktivitas Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) di Kabupaten Sukabumi dipastikan akan dimulai awal September 2020 mendatang. Kepastian setelah Pemkab Sukabumi  merilis Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembelajaran Tatap Muka di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 
 
Perbup yang telah ditandatangani Bupati Sukabumi, Marwan Hamami diundangkan, Selasa (18/8/2020) lalu mengatur tahapan, syarat hingga sumber pendanaan untuk sekolah tatap muka di Kabupaten Sukabumi. 
 
"Termasuk akan melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan diseluruh jenjang pendidikan di seluruh sekolah," kata Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah, Pemkab Sukabumi, Boyke Martadinata. 
 
Boyke Martadinata mengatakan sesuai perbub pembelajaran ditengah-tengah pandemi Covid-19 dilaksanakan untuk semua jenjang pendidikan yang berada di zona hijau dan kuning. 
 
"Pada perbub proses Kegiatan pembelajaran tatap muka, dilarang diwilayah yang berada pada zona oranye dan  merah," katanya. 
 
Selain itu, kata Boyke Martadinata, pembelajaran tidak hanya harus mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, dan Dinas Kabupaten. Tapi mendapat rekomendasi dari  Gugus Tugas Percepatan Penanganan GTPP Covid-19 Kabupaten Sukabumi. 
 
" Begitupun adanya persetujuan dari orangtua murid. Sehingga proses pembelajaran dapat dilakukan oleh sekolah melalui tatap muka. Bila tidak persetujuan dari orangtua murid, dan dinas terkait maka pembelajaran tidak bisa dilakukan," katanya.
 
Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Sukabumi, Sholihin membenarkan telah dikeluarkan perbut tersebut. Kendati masih belum biasa menentukan awal proses pembelajaran tatap muka. Tapi sesuai perbub tersebut, akan dimulai September ini. 
 
" Pembelajaran dapat dilakukan setelah mendapatkan ijin dari dinas terkait. Terutama untuk jenjang sekolah SMA sederajat termasuk SLB harus memperoleh ijin dari Disdik Pemprov Jabar," katanya. 
 
Sedangkan untuk jenjang SMP, paket B dan paket C, kata Sholihin harus dapat izin Pemkab lewat Disdik Kabupaten Sukabumi dan GTPP Kabupaten. Sementara  SD, paket A, TK, KB, TPA, SPS harus izin dari Disdik Kabupaten dan GTPP Kecamatan. 
 
Dan penentuan belajar tatap muka  setiap jenjang sekolah  mendata ijin dari para pejabat setempat yang paling bawah. Hal tersebut, kata Sholihin yang  mengetahui persis kondisi daerah sesungguhnya.  
 
"Bila memang dinyatakan masuk kategori merah dan oranye, tidak diperkenan melakukan pembelajaran tatap muka. Dan yang mengetahui persis kondisi wilayahnya, hanya dinas kecamatan setempat," katanya. ** * 
 
 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah