Reni mengungkapkan, penggunaan timbangan dacin dikarenakan keterbatasan fasilitas standar alat antropometri di Posyandu Delima 14.
Baca Juga: TKW Sukabumi Disiram Air Mendidih oleh Majikan Gegara Dituduh Main Sihir dan Guna Guna
"Timbangan dacin masih digunakan karena belum ditemukan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang melarang penggunaan timbangan dacin di posyandu," ungkapnya.
"Keputusan Menteri Kesehatan soal antropometri menyebutkan apabila tidak tersedia alat ukur berat badan digital, maka dapat menggunakan dacin," ujarnya.
Terkait dengan tidak kunjung adanya surat rujukan untuk mengambil tindakan CT Scan terhadap sang anak, menurutnya kondisi korban sejauh ini belum ditemukan indikasi untuk sampai ke arah sana.
"Tindakan Computed Tomography Scan atau CT-Scan belum dapat dilakukan terhadap pasien karena dokter menyatakan saat ini tidak ada indikasi untuk dilakukan pemeriksaan radiasi CT-Scan," tuturnya.
"Dinas Kesehatan akan bertanggung jawab atas kejadian ini dan segera melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh bersama dokter spesialis di rumah sakit terhadap pasien untuk menentukan penanganan selanjutnya, dari penanganan sebelumnya," jelasnya.