Tapi kata Eryda Kusumah akan menindak pengguna kendaraan yang kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm Standar SNI, hingga melawan arus lalulintas.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Makau untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Macau Tower hingga Senado Square
Termasuk, kata dia berkendara melampaui batas kecepatan, mengendarai kendaraan bermotor dibawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek Teknis (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Lampu Rem dan Lampu Penunjuk Arah).
"Dan menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan, kendaraan bermotor yang over loading dan over dimensi, kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor palsu,"katanya
Eryda Kusumah mengatakan opsi tilang manual dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalulintas.
Baca Juga: Tadabbur Al-Qur'an Surah An-Nisa Ayat 3, Ketentuan Menikahi Wanita Lebih dari Satu
Miliki Skep dan Sertifikasi
Sementara itu, ke-18 personel Sat Lantas Polres Sukabumi Kota tersebut ditunjuk sebagai petugas yang dapat melakukan penindakan secara manual maupun melalui ETLE Mobile.
"Kami menyematkan ban lengan petugas penindak pelanggaran Lalulintas terhadap 18 personel yang telah mempunyai Skep Penyidik maupun Penyidik Pembantu dan sertifikasi penindakan pelanggaran Lalulintas," ujar Eryda Kusumah.