Mulai 1 Juni 2023, 18 Personil Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Bersertifikat Berlakukan Tilang Manual

- 31 Mei 2023, 17:06 WIB
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah tengah memberikan ban lengan kepada personilnya saat akan memberlakukan penilangan
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah tengah memberikan ban lengan kepada personilnya saat akan memberlakukan penilangan /Ahmad Rayadie/

"Jadi selain menindak pelanggaran Lalulintas melalui ETLE Mobile, para petugas yang ditunjuk ini bisa melakukan penindakan secara manual," sambungnya.

 

Baca Juga: 7 Fakta Unik Guinea yang Jarang Diketahui, Domba Dianggap sebagai Lambang Perdamaian, Kekayaan, dan Kemakmuran

Eryda juga mengatakan, penindakan pelanggaran Lalulintas melalui ETLE Mobile turut dilakukan oleh seluruh personel Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

"Secara umum, seluruh personel Sat Lantas bisa melakukan penindakan pelanggaran Lalulintas melalui ETLE Mobile, akan tetapi untuk penindakan secara manual hanya bisa dilakukan oleh ke-18 personel yang telah ditunjuk atau yang telah mempunyai sertifikasi penindakan pelanggaran Lalulintas," kata Eryda.

"Untuk penindakan secara manual ini rencananya akan dimulai pada 1 Juni 2023 besok. Kami dari pihak Kepolisian mengajak kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini menjadi Kota yang disiplin, tertib berlalulintas,"katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x