Tadabbur Al-Qur'an Surah An-Nisa Ayat 3, Ketentuan Menikahi Wanita Lebih dari Satu

- 31 Mei 2023, 15:30 WIB
tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 3 yang menjelaskan tentang ketentuan menikahi wanita lebih dari satu
tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 3 yang menjelaskan tentang ketentuan menikahi wanita lebih dari satu /Freepik/Freepik

MEDIA PAKUAN - Berikut ini tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 3 yang menjelaskan tentang ketentuan menikahi wanita lebih dari satu, yaitu apabila sanggup untuk berlaku adil.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَاِ نْ خِفْتُمْ اَ لَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَا نْكِحُوْا مَا طَا بَ لَـكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِ نْ خِفْتُمْ اَ لَّا تَعْدِلُوْا فَوَا حِدَةً اَوْ مَا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَلَّا تَعُوْلُوْا 

 Baca Juga: Tadabbur Al-Qur'an Surah Fatir Ayat 19 Sampai 30, Perumpamaan Orang Kafir dan Orang yang Beriman

"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim bilamana kamu menikahinya, maka nikahilah perempuan lain yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.
Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat dzolim."

Tafsir Surah An Nisa Ayat 3

Diriwayatkan dari aisyah bahwa ayat ini turun berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali, di mana hartanya bergabung dengan harta wali dan sang wali tertarik dengan kecantikan dan harta anak yatim itu, maka ia ingin mengawininya tanpa memberinya mahar yang sesuai, lalu turunlah ayat ini.

Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim yang berada di bawah kekuasaanmu, lantaran muncul keinginan kamu untuk tidak memberinya mahar yang sesuai bilamana kamu ingin menikahinya, maka urungkan niatmu untuk menikahinya, kemudian nikahilah perempuan merdeka lain yang kamu senangi dengan ketentuan batasan dua, tiga, atau empat orang perempuan saja.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x