MEDIA PAKUAN - Tindakan tegas akan diberlakukan personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota.
Penindakan tilang manual akan diberlakukan, Kamis 1 Juni 2023 besok bagi pelanggar lalu lintas. Baik pengendaraan kendaraan roda dua maupun empat.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah usai menyematkan ban lengan tanda petugas penindak pelanggaran Lalulintas.
Sebanyak 18 personel Sat Lantas yang mengantongi Skep Penyidik maupun Penyidik Pembantu dan lolos sertifikasi akan penindak para pelanggar Lalulintas.
Baca Juga: Lirik Lagu Tanpa Rasa Bersalah yang Dinyanyikan oleh Fabio Asher Lengkap dengan Makna Terkandung
"Kami dari pihak Kepolisian mengajak kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini menjadi Kota yang disiplin, tertib berlalulintas,"katanya.
Dia mengatakan sasaran utama penindakan pelanggaran lalulintas secara manual, tidak hanya pelanggar, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.