Kuasa Hukum Pelapor Ungkap Awal Mula Anggota DPRD Kota Sukabumi Tersandung Kasus Tipu Gelap Honda Civic Turbo

- 18 Mei 2023, 17:52 WIB
Anggota DPRD Kota Sukabumi terduga pelaku tipu gelap mobil sedan.
Anggota DPRD Kota Sukabumi terduga pelaku tipu gelap mobil sedan. /Manaf Muhammad/

"Pada hari Rabu 17 Mei sekitar jam 18.15 WIB, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan IRT karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil Honda Civic Turbo," kata Yanto kepada awak media, Kamis 18 Mei 2023.

Baca Juga: Buntut dari 4 Warga Luka luka Tertimpa Pohon, Kepala Proyek Pedestrian Kota Sukabumi Diperiksa Polisi

 

"Terduga pelaku ini kami amankan setelah kami menerima Laporan Polisi dari saudari DF selaku karyawan salah satu Finance di Kota Sukabumi pada bulan Februari 2023. Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan Satu unit mobil senilai Rp367 juta," ujarnya.

IRT saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Dia dikenakan pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah