"Nah setelah itu, beliau berjanji untuk melunasi pembayaran ke pihak klien kami tetapi semuanya tidak direalisasikan sampai akhirnya keluar putusan terkait gugatan sederhananya di PN Sukabumi," ucapnya.
Dalam perjalanannya, lagi lagi IRT tidak memenuhi janji. Dasep mengungkapkan, bahwa mobil Honda Civic Turbo yang menjadi objek fidusia, ternyata sudah digadaikan oleh terduga pelaku. Bukan hanya itu, menurutnya terduga pelaku juga memberikan cek kosong.
"Setelah keluar putusan, kita mediasi dengan kuasa hukumnya IRT di kantor gedung DPRD. Dalam mediasi tersebut beliau berjanji kembali sekitar satu minggu (pelunasan), namun tidak dipenuhi," tuturnya.
"Begitu kita melakukan eksekusi putusan, belum dijalankan, tiba-tiba beliau memanggil kita kembali, tetapi kita tidak mau jalan karena sudah ada kewenangan mau eksekusi. Akhirnya dia menemui saya di kantor pengadilan negeri Sukabumi, memberikanlah cek sebesar Rp367 juta pelunasan, ternyata cek itu kita cairkan ke bank, ceknya kosong," cetusnya.
Baru kemudian pihak PT MUF melaporkan IRT ke Polres Sukabumi Kota pada Februari 2023. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Rabu 17 Mei 2023 malam.