MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan tipu gelap mobil Honda Civic Turbo yang dilakukan anggota komisi II DPRD Kota Sukabumi fraksi partai Golkar, IRT (42) saat ini masih bergulir.
Kuasa hukum pelapor Dasep Rahman menjelaskan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Mulanya IRT digugat di Pengadilan Negeri Sukabumi atas gugatan perdata terkait wanprestasi kepada PT Mandiri Utama Finance pada Oktober 2022 lalu.
Putusan pengadilan juga menyebut bahwa IRT harus membayar sejumlah kerugian yang dialami PT MUF, akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh IRT.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi Gegara Dugaan Tipu Gelap Mobil Mewah Honda Civic Turbo
Namun kemudian antara kedua belah pihak sempat melakukan mediasi dan saat itu terlapor menyatakan siap untuk membayar pelunasan.
"Kita gugat dengan gugatan sederhana terkait dengan prestasinya, ternyata di dalam perkembangan persidangan dan kita mediasi di luar persidangan itu saudara IRT berjanji akan melakukan pelunasan sebelum putusan tercapai," kata Dasep, Kamis 18 Mei 2023.