Kuasa Hukum Pelapor Ungkap Awal Mula Anggota DPRD Kota Sukabumi Tersandung Kasus Tipu Gelap Honda Civic Turbo

- 18 Mei 2023, 17:52 WIB
Anggota DPRD Kota Sukabumi terduga pelaku tipu gelap mobil sedan.
Anggota DPRD Kota Sukabumi terduga pelaku tipu gelap mobil sedan. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan tipu gelap mobil Honda Civic Turbo yang dilakukan anggota komisi II DPRD Kota Sukabumi fraksi partai Golkar, IRT (42) saat ini masih bergulir.

Kuasa hukum pelapor Dasep Rahman menjelaskan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Mulanya IRT digugat di Pengadilan Negeri Sukabumi atas gugatan perdata terkait wanprestasi kepada PT Mandiri Utama Finance pada Oktober 2022 lalu.

 

Putusan pengadilan juga menyebut bahwa IRT harus membayar sejumlah kerugian yang dialami PT MUF, akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh IRT.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi Gegara Dugaan Tipu Gelap Mobil Mewah Honda Civic Turbo

Namun kemudian antara kedua belah pihak sempat melakukan mediasi dan saat itu terlapor menyatakan siap untuk membayar pelunasan.

"Kita gugat dengan gugatan sederhana terkait dengan prestasinya, ternyata di dalam perkembangan persidangan dan kita mediasi di luar persidangan itu saudara IRT berjanji akan melakukan pelunasan sebelum putusan tercapai," kata Dasep, Kamis 18 Mei 2023.

 

"Nah setelah itu, beliau berjanji untuk melunasi pembayaran ke pihak klien kami tetapi semuanya tidak direalisasikan sampai akhirnya keluar putusan terkait gugatan sederhananya di PN Sukabumi," ucapnya.

Dalam perjalanannya, lagi lagi IRT tidak memenuhi janji. Dasep mengungkapkan, bahwa mobil Honda Civic Turbo yang menjadi objek fidusia, ternyata sudah digadaikan oleh terduga pelaku. Bukan hanya itu, menurutnya terduga pelaku juga memberikan cek kosong.

Baca Juga: Golkar Kota Sukabumi Laporkan Anggota DPRD nya ke Pengurus Pusat Soal Kasus Tipu Gelap Honda Civic Turbo

"Setelah keluar putusan, kita mediasi dengan kuasa hukumnya IRT di kantor gedung DPRD. Dalam mediasi tersebut beliau berjanji kembali sekitar satu minggu (pelunasan), namun tidak dipenuhi," tuturnya.

 

"Begitu kita melakukan eksekusi putusan, belum dijalankan, tiba-tiba beliau memanggil kita kembali, tetapi kita tidak mau jalan karena sudah ada kewenangan mau eksekusi. Akhirnya dia menemui saya di kantor pengadilan negeri Sukabumi, memberikanlah cek sebesar Rp367 juta pelunasan, ternyata cek itu kita cairkan ke bank, ceknya kosong," cetusnya.

Baru kemudian pihak PT MUF melaporkan IRT ke Polres Sukabumi Kota pada Februari 2023. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Rabu 17 Mei 2023 malam.

"Pada hari Rabu 17 Mei sekitar jam 18.15 WIB, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan IRT karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil Honda Civic Turbo," kata Yanto kepada awak media, Kamis 18 Mei 2023.

Baca Juga: Buntut dari 4 Warga Luka luka Tertimpa Pohon, Kepala Proyek Pedestrian Kota Sukabumi Diperiksa Polisi

 

"Terduga pelaku ini kami amankan setelah kami menerima Laporan Polisi dari saudari DF selaku karyawan salah satu Finance di Kota Sukabumi pada bulan Februari 2023. Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan Satu unit mobil senilai Rp367 juta," ujarnya.

IRT saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Dia dikenakan pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah