"Karena ini kan masih menjadi tanggung jawab pribadinya pak Ivan selama dia bisa menyelesaikan tanggung jawabnya dia sendiri dengan pihak ketiga atau pihak kedua ya silahkan," ujarnya.
"Ini kan dia belum mendapatakan ketetapan hukum yang tetap ya jadi DPD tetap menunggu hasil hasil keputusan dari pemeriksaan kepolisian yang akan diambil kepolisian nanti apakah dia akan berlanjut sampai ke pengadilan atau dia bisa menyelesaikan permasalahan pribadinya ini secara pribadi," lanjut Dado.
Selain itu kasus tipu gelap serta fidusia yang diduga dilakukan Ivan, sudah disampaikan olehnya kepada ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.
"Sudah saya laporkan ke provinsi maupun ke pusat dan berita ini sudah bergulir jadi memang berita ini sudah saya sampaikan karena permintaan daripada pengurus daerah terutama ketua kami yaitu pak Ace jadi sekecil apapun permasalahan yang ada di DPD partai Golkar itu harus dilaporkan kepada beliau," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ivan Rusvansyah Trisya alias IRT (42) tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta fidusia. Dia dilaporkan oleh salah seorang karyawan sebuah finance gegara diduga sengaja memindahtangankan mobil sedan Honda Civic Turbo saat kontrak perjanjian pembiayaannya belum selesai.