Cegah Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Kota Sukabumi, Psikolog Kenalkan Underwear Rule kepada Pelajar

- 12 Mei 2023, 19:14 WIB
Pelajar di Kota Sukabumi dijelaskan mengenai underwear rule untuk mencegah kejahatan seksual.
Pelajar di Kota Sukabumi dijelaskan mengenai underwear rule untuk mencegah kejahatan seksual. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Serentetan kasus pelecehan seksual hingga pencabulan terhadap anak di Kota Sukabumi Jawa Barat belakangan ini menjadi kekhawatiran bersama.

Untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) melakukan upaya pendekatan kepada pelajar SMP di Kota Sukabumi melalui early warning system atau deteksi dini perilaku kekerasan seksual.

Tenaga Psikolog Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Sukabumi Dikdik Hardy mengungkapkan, para siswa siswi perlu mengetahui mana saja batasan bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.

 

Dia pun mengenalkan istilah underwear rule yakni menjelaskan bagian tubuh seperti mulut, dada, kemaluan dan pantat, hanya boleh disentuh oleh diri sendiri.

Baca Juga: UPDATE Pelajar Sukabumi Penghina Nabi Muhammad Dipulangkan, Namun Wajib Lapor 6 Bulan

"Sebetulnya saya menyimpan ingatan di bawah sadar adik-adik bahwa yang hanya boleh menyentuh under wear rule hanya adik-adik saya. Ketika ada temannya, guru atau siapa pun yang menyentuh maka tidak boleh," katanya usai menjelaskan underwear rule kepada ratusan siswa siswi di salah satu SMP di Kota Sukabumi, Jum'at 12 Mei 2023.

Dia berkaca pada kasus kekerasan seksual di Sukabumi pada 2018 silam yang mana jumlah korbannya mencapai 12 orang. Dari kasus tersebut, pelaku kerap mencari tempat sepi dan tertutup untuk melakukan kejahatannya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x