Kemudian korban keluar rumah untuk menaikan meteran listrik rumahnya, katanya, pada saat itulah pelaku menusuk perut korban sebanyak satu kali dengan pisau yang sudah disiapkannya.
"Akibatnya korban terjatuh namun korban sempat lari kedalam rumah. Pada saat dikejar oleh pelaku, korban berteriak minta golok dan ternyata teriakan korban itu membuat tersangka panik lalu melarikan diri,” kata Dian Pornomo.
Menurut kata Dian motif dari pelaku mencoba membunuh korban atau menganiaya korban dengan maksud untuk menghilangkan bukti atau menutupi perbuatan pelaku yang telah mencuri barang dan uang milik korban.
Dalam kasus ini penydik Satuan Reskrim Polres Sukabumi, kata Dian selain mengamankan pelaku IB juga telah menyita barang bukti berupa, 1 unit Handphone, 1 buah pisau dengan serangkanya, jaket, celana jeans dan sandal jepit.
"Dan korban Ujang Kamaludin langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,"katanya.
Kepada pelaku, penyidik akan menerapkan pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.***