2.Polsek Jajaran Di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota
Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 Mulai Bisa Digunakan Hari Ini untuk Mudik Lebaran
Kemudian untuk bisa menitipkan kendaraan anda di tempat yang telah di sediakan oleh Kapolre Sukabumi Kota harus memenuhi persyatarannya.
Untuk persyaratan yang harus diberikan pada saat menitipkan kendaraan anda nanti tidak begitu sulit dan hanya berupa identitas diri dan kendaraannya.
Persyaratan
1.Fotocopy KTP
2.Fotocopy SIM
3.Fotocopy STNK Kendaraan
Demi kenyamanan dan keselamatan kendaraan anda yang akan di tinggal, alangkah baiknya untuk dititipkan di tempat yang telah disediakan.***