MEDIA PAKUAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukabumi, mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial D (34).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo mengatakan, pelaku D, telah mencabuli kekasihnya.
"Anak perempuan disetubuhi oleh pelaku sebanyak lima kali disebuah hotel dikota Sukabumi dan dipulau Bali, "kata Dian Pornomo
Dian mengatakan pelaku dan korban mulai hubungan pacaran sejak Januari 2023 lalu, namun hubungan keduanya tidak direstui oleh orang tua korban.
Baca Juga: BMKG Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 11 April 2023
"Hubungan pacaran mereka dimulai pada saat pelaku mengajak korban untuk membuat konten lagu, "Jelasnya.