MEDIA PAKUAN - 7 orang warga di Kampung Kawungluwuk, Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, diamankan Polres Sukabumi.
Pelaku diamankan penganiayaan yang menyebabkan MA (35 tahun) warga Cirenghas harus meregang nyawanya.
Korban dianiaya para tersangka sehingga mengalami luka disekujur tubuhnya.
Baca Juga: Bikin Nagih! Berikut Resep Bolen Pisang Lilit Manis dan Legit, Jadi Teman saat Santai
Ketujuh warga yang diamankan Polres Sukabumi yakni DS (38 tahun), WN (20 tahun), DSF (20 tahun), YH (30 tahun), VR (22 tahun), B (55 tahun), dan IA (28 tahun).
Mereka terbukti bersalah menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong, benda tajam dan tumpul berupa golok dan bambu.
Korban tewas mengalami luka lebam pada bagian kepala, patah pada tangan kiri, luka pada jari tangan sebelah kanan, luka pada kaki kanan, luka disekitar kedua kaki dan punggung hingga menyebabkan korban meninggal dunia.