Duet Pengedar Obat Obatan Terlarang Bertekuk Lutut saat Diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

- 6 April 2023, 22:32 WIB
Dua terduga pelaku pengedar obat obatan terlarang di kota Sukabumi.
Dua terduga pelaku pengedar obat obatan terlarang di kota Sukabumi. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Dua pemuda laki laki MAS (27) dan TK (33), diringkus pihak kepolisian di Jalan Pelda Suryanta Gang Gotongroyong RT. 01/05 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat lantaran kedapatan memiliki ratusan butir obat obatan terlarang.

Saat diamankan, dua pemuda asal kecamatan Citamiang Kota Sukabumi tersebut membawa 387 butir obat jenis Tramadol HCI yang disembunyikan di dalam tas selempang milik para pelaku.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi menyampaikan bahwa pengamanan terhadap dua pemuda itu dilakukan pada Selasa 4 April 2023 sekira jam 23.00 WIB.

 

"Kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya dengan mengamankan Dua orang terduga pelaku berinisial MAS dan TK berikut barang bukti 387 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg," kata Yudi, Kamis 6 April 2023.

Baca Juga: Tok, Paman yang Mencabuli Keponakan Kandung di Kota Sukabumi Divonis 18 tahun Penjara!

Pihak kepolisian juga mengamankan dua unit telepon genggam serta dua buah tas selempang yang menjadi barang bukti digunakan kedua terduga pelaku.

Namun saat ini Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan kasus karena terdapat satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x