MEDIA PAKUAN – Satuan Buru Sergap Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan JA (42 tahun) dan H (34 tahun).
Mereka ditangkap dalam atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero.
Kendaraan roda empat milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung dibawa lari kedua pelaku sebelum diamankan petugas.
Keduanya berhasil diamankan polisi usai memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, Kedua terduga pelaku masih diamankan.
Mereka masuk akan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media, Kamis 30 Maret 2023.