Gelapkan Mobil Rental, Dua Warga Ditangkap Reskim Polres Sukabumi Kota: Malah Digadaikan

- 30 Maret 2023, 16:55 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat memberikan keterangan kepada wartawan
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat memberikan keterangan kepada wartawan /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN –  Satuan Buru Sergap Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan JA (42 tahun) dan H (34 tahun).

Mereka ditangkap dalam  atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero.

Kendaraan roda empat milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung dibawa lari kedua pelaku sebelum diamankan petugas.

 

Baca Juga: Kim Min-jae Angkat Bicara, Rumor Tertarikan Manchester United dan Liverpool: Sama Sekali Tidak Benar!

Keduanya berhasil diamankan polisi usai memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, Kedua terduga pelaku masih diamankan.

Mereka masuk akan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media, Kamis 30 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x