7 Warga Sukabumi Dibekuk, Pasca Aniaya Korban Hingga Luka Tajam Disekujur Tubuh, Maruly: Main Hakim Sendiri

- 7 April 2023, 10:26 WIB
7 pelaku pengeroyokan diamankan Polres Sukabumi Kota
7 pelaku pengeroyokan diamankan Polres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

Baca Juga: Lirik Sholawat Atainakum Muhayyina Lengkap: Ada Teks Arab, Latin, Terjemahan dan Makna

"Korban MA dituduh oleh masyarakat sebagai pelaku pencurian, kemudian dilakukan aksi main hakim sendiri oleh warga sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,"katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, kata MARULY Pardede, ketujuh tersangka diterapkan pasal 170 dan 351 ayat 3 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Terkait hasil ekshumasi kepada jasad korban yang dilakukan, Polres Sukabumi masih menunggu hasil dari pihak tim dokter forensik.

 

Baca Juga: Lirik Sholawat Antassalam yang Lengkap: Ada Teks Arab, Latin, Terjemahan serta Makna di Baliknya

"Kalau hasil dari ekshumasi belum, kita masih menunggu. Namun yang ditangani Satreskrim Polres Sukabumi adalah mengumpulkan alat bukti yang ada yakni keterangan para saksi dan penyesuaian dari pada keterangan masing-masing tersangka sebanyak 7 orang," jelas Maruly.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah golok, 1 bilah parang, 1 helai sarung warna hijau motif kotak dan 1 senter. ***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah