Lagi-Lagi Ribuan Butir Obat Keras Terbatas Disita, MS Warga Nyalindung Meringkuk di Sel Polres Sukabumi Kota

- 19 Maret 2023, 15:25 WIB
MS warga Nyalindung diamankan polisi, diduga pelaku mengedarkan obat keras terbatas
MS warga Nyalindung diamankan polisi, diduga pelaku mengedarkan obat keras terbatas /Ahmad Rayadie/

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Padamu ya Rasul dari Nashwa Zahira: Single Religi Sambut Ramadhan 2023

Dia mengatakan MS masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan.

 

MS kata dia terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x