MEDIA PAKUAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menyita ribuan butir obat keras.
Selain mengamankan obat keras terbatas di wilayah Kota Sukabumi, petugas turut membekuk MS (25 tahun).
Warga Cibeureum Sukabumi itu diamankan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dia diduga memiliki ribuan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar.
Baca Juga: Geledah Rumah Warga Cibeureum, Polres Sukabumi Kota Temukan Ribuan Obat Terlarang Siap Edar
Obat jenis Taramadol HCI dan Hexymer diamankan dalam serangkaian penggeledahan saat MS diamankan.
Polisi berhasil mengamankan MS di rumahnya di Kampung Cibungur Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi
Kepada polisi, MS mengaku ribuan sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut dibelinya secara online. Obat dibeli dari aplikasi market place senilai 2 Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.