Polisi Cokok, Dua Sindikat Narkoba Kalangan Pelajar

- 28 Juli 2020, 07:10 WIB
Seorang dari tiga pelaku pengedar narkoba tengah diperiksa sat narkoba polres Sukabumi Kota. Penangkapan sindikat narkoba dikalangan pelajar dilakukan di dua tempat berbeda.
Seorang dari tiga pelaku pengedar narkoba tengah diperiksa sat narkoba polres Sukabumi Kota. Penangkapan sindikat narkoba dikalangan pelajar dilakukan di dua tempat berbeda. /
 
MEDIA PAKUAN-Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Narkoba Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sukabumi Kota berhasil menggulung sindikat pengedar narkoba didua tempat berbeda. 
 
Penangkapan para sindikat Pengedar Narkoba yang kerap meresahkan orang tua itu, diamankan dalam serangkai penyergapan. Setelah memperoleh informasi warga, petugas bergerak cepat melakukan penyisiran dan menangkap pelaku yang tengah melakukan transaksi. 
 
Sebanyak empat pelaku dicokok petugas tanpa melakukan perlawanan.  Selain menangkap AAR (42) didi jalan Jenderal Sudirman Warudoyong Sukabumi, dalam waktu bersamaan petugas berkaitan menangkap sindikat pengedar narkoba lainnya. 
 
RI (34), AJ(28) dan Au(29),ditangkap di seberang salah satu toserba di jalan Jemderal Sudirman Benteng Warudoyong Sukabumi. Ketiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan ganja itu, ditangkap dalam serangkaian penyergapan. 
 
Mereka berhasil diamankan di seberang salah satu toserba di jalan Jemderal Sudirman Benteng Warudoyong Sukabumi. 
 
Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, jajaran Polres Sukabumi Kota kembali berhasil menyelamatkan ribuan jiwa warga kota Sukabumi dari jeratan narkoba.
 
"Kami mengamankan dua sindikat pengedar narkoba dikalangan remaja dalam dua penyergapan berbeda. Selain menangkap empat pelaku, kami berhasil menyita sabu 90. 43 gram dan 66.84 gram ganja kering," kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sumarni. 
 
Didampingi Kepala Satuan  Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto, Sumarni mengatakan  pengungkapan dari pengembangan penangkapan sebelumnya. 
 
"Kami melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya dan menangkap terduga pelaku ARR (42), " katanya. 
 
Sumarni mengatakan sangat mengapresiasi kinerja anggotanya yang tanpa kenal lelah dan putus asa mengungkap jaringan narkoba yang ada di kota Sukabumi. Apalagi penangkapan bisa mengurangi bahkan mencegah peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. 
 
"Selaku pimpinan, kami  sangat apresiasi terhadap kinerja anggota yang tanpa kenal lelah dan putus asa mengungkap jaringan narkoba di kota Sukabumi," katanya. 
 
Sumarni mengatakan petugas masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan. Para pelaku pun terancam pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2) serta pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.***
 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah