Korban dari investasi bodong bermodus bisnis yang bergerak dibidang tekstil itu, mayoritas berasal dari kalangan ibu ibu muda.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan masing-masing 4 tahun penjara.***