Jadi Otak Investasi Bodong, Emak emak Muda Sukabumi Terancam 4 tahun Penjara

- 3 Maret 2023, 16:31 WIB
Tersangka penipuan investasi bodong di Sukabumi.
Tersangka penipuan investasi bodong di Sukabumi. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (22) diamankan jajaran Polres Sukabumi setelah terbukti melakukan penipuan berkedok investasi bodong.

Penipuan yang telah menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah itu, diiming-imingi pelaku kepada sejumlah korban yang berada di Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Tersangka atas nama S ini dilakukan penahanan di rutan Polres Sukabumi, tersangka S 22 tahun merupakan ibu rumah tangga. Kejahatan yang dilakukan tersangka dari bulan Agustus 2022, kemudian dilaporkan tanggal 23 Februari 2023 kemarin," kata Maruly Pardede, Jum'at 3 Maret 2023.

Baca Juga: Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, Getaran Terasa di Sejumlah Kecamatan

Maruly Pardede mengatakan, kerugian miliaran rupiah itu diperoleh pelaku dari puluhan korban. Bermula dari 10 korban yang ramai ramai mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan.

"Sementara yang kita daftarkan ada 60 korban dengan kerugian masing-masing yang bervariasi, dari mulai 40 juta, 150 juta atau puluhan juta sampai dengan ratusan juta, total kerugian yang baru kami bisa datangkan sebesar 2,7 miliar, mungkin masih ada calon calon korban lain yang masih ada dan kita perlu selidiki," ujarnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x