Buron Sejak 2021, Komplotan Curat di Sukabumi Ditembak Timah Panas Gegara Berontak

- 2 Maret 2023, 09:30 WIB
Pelaku pencurian dengan pemberatan di Nagrak kabupaten Sukabumi.
Pelaku pencurian dengan pemberatan di Nagrak kabupaten Sukabumi. /Manaf Muhammad/

 

"Dua orang pelaku ini merupakan residivis dalam kasus Curanmor dan satunya lagi residivis kasus penipuan dan penggelapan," ungkapnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku berupa kunci letter T, kunci palsu yang terbuat dari besi berujung lancip, pipa besi, shockbreaker sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga: Heboh Ular Babi Merayap Masuk ke Rumah Warga Kota Sukabumi

"Para pelaku ini beraksi dimalam hari dengan sasaran sepeda motor dihalaman rumah atau garasi dengan terlebih dulu merusak kunci gembok pagar atau gerbang menggunakan batang pipa besi yang sudah di modifikasi dan kemudian merusak kunci stang motor dengan kunci letter T lalu kabur membawa kendaraan sepeda motor," pungkasnya.

 

Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian terpaksa melumpuhkan keduanya karena melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Selanjutnya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x