Buron Sejak 2021, Komplotan Curat di Sukabumi Ditembak Timah Panas Gegara Berontak

- 2 Maret 2023, 09:30 WIB
Pelaku pencurian dengan pemberatan di Nagrak kabupaten Sukabumi.
Pelaku pencurian dengan pemberatan di Nagrak kabupaten Sukabumi. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Polsek Nagrak Resor Sukabumi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Mereka adalah RY (39) dan IR (49).

Sebelumnya masyarakat adanya kejadian kehilangan sepeda motor di dua TKP yang berada di perumahan Balekambang yang di Desa Balekambang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan kedua pelaku merupakan residivis dari kasus pencurian kendaraan bermotor dan kasus penipuan dan penggelapan.

 

"Kami dan tim opsnal berhasil menangkap para terduga pelaku curat ini, setelah dua hari kami melakukan penyelidikan dan pengintaian yang didasari informasi dari masyarakat," kata Iptu Teguh Putra Hidayat, Rabu 1 Maret 2023 malam.

Baca Juga: Puluhan Karyawan Pabrik di Cikembar Sukabumi Alami Keracunan Makanan Usai Santap Nasi Uduk

"Penyelidikan kasus curat yang diduga melibatkan dua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan sepeda motor di dua TKP yaitu diperumahan Balekambang yang berlokasi di Desa Balekambang Nagrak," tuturnya.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, aksi curat yang dilakukan kedua pelaku telah dilakukan dengan waktu kejadian 25 Februari 2021.

 

"Dua orang pelaku ini merupakan residivis dalam kasus Curanmor dan satunya lagi residivis kasus penipuan dan penggelapan," ungkapnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku berupa kunci letter T, kunci palsu yang terbuat dari besi berujung lancip, pipa besi, shockbreaker sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga: Heboh Ular Babi Merayap Masuk ke Rumah Warga Kota Sukabumi

"Para pelaku ini beraksi dimalam hari dengan sasaran sepeda motor dihalaman rumah atau garasi dengan terlebih dulu merusak kunci gembok pagar atau gerbang menggunakan batang pipa besi yang sudah di modifikasi dan kemudian merusak kunci stang motor dengan kunci letter T lalu kabur membawa kendaraan sepeda motor," pungkasnya.

 

Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian terpaksa melumpuhkan keduanya karena melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Selanjutnya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x