Lagi-lagi Pengedar Barang Haram Ditangkap! Puluhan Paket Sabu Disita Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota

- 27 Februari 2023, 12:30 WIB
Pengedar sabu diamankan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Senin 27 Februari 2023
Pengedar sabu diamankan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Senin 27 Februari 2023 /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN – Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba gencar dilakukan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Lagi-lagi polisi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu.

 Baca Juga: Mendiang Bibi Andriasyah Ulang Tahun, Fuji : Miss You and It Hurts

Kali ini petugas berhasil membekuk  MA (22 tahun), warga asal Babakan Cibeureum Sukabumi.

Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap polisi usai melakukan penggeledahan di rumah MA,

Penggeledahan yang dilakukan di Jalan RA. Kosasih Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Satu-satunya Artis K-Pop! Lagu BTS 'Dynamite' Lampaui 1,6 Miliar Streaming di Spotify

Polisi berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar sebanyak 20,8 gram. Termasuk sebuah timbangan digital dan 1 (Satu) unit telepon genggam.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Senin 27 Februari 2023.

 Baca Juga: Insiden Pembakaran Kota Hawara Palestina, PM Israel : Menyetujui hukuman Mati bagi Warga Palestina

“Kami kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan  terduga pelaku MA,"kata AKP  Yudi 

AKP Yudi mengatakan  menyita  barang bukti puluhan paket narkoba siap edar atau tepatnya 43 buah paket sabu.

Dengan berat keseluruhan sebanyak 20,8 gram, 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) unit telepon genggam.

Baca Juga: Dipuncaki TXT hingga BTS, Billboard Umumkan Grafik Album Dunia di Minggu Terakhir Bulan Februari

Terduga pelaku berikut barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya di Cibeureum Sukabumi pada Kamis 23 Februari 2023,  sekitar jam 19.30 WIB.

"Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan,"katanya.

Baca Juga: Warga Israel Ngamuk Bakar Kota Hawara di Tepi barat,100 Orang Terluka dalam Serangan 'Balas Dendam'

Terhadap MA, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah