MEDIA PAKUAN - Pasca menerima pelimpahan terduga penyalahgunaan narkoba, MIM (26 tahun) personil Satuan Narkoba Polres Sukabumi terus melakukan serangkaian pemeriksaan intensip.
Pelaku diamankan petugas Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi usai melemparkan 4 paket narkoba jenis sabu seberat 6,57 gram.
Pelaku nekat menyembunyikan barang haram di dalam bakso kini meringkuk diterali besi. Diamankan petugas Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi pada Rabu 22 Februari 2023 malam.
Kini Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota langsung melakukan pengembangan.
Dan upaya pengembangan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota membuahkan hasil. Polirin berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 30 paket narkoba jenis sabu siap edar.
Sabu dengan berat total 79,65 gram yang disembunyikan MIM di rumahnya di Jalan Pabuaran Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang dilakukan MIM tersebut.
"Kami menerima pelimpahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dari petugas Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi, "katanya.
Dia mengatakan menurut informasi dari petugas Lapas, MIM ini sempat melemparkan makanan sejenis bakso yang telah disisipi narkoba jenis sabu ke kawasan Lapas.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka, kata Yudi, polisi segera bergerak cepat melakukan pengembangan.
Dari penggeledah di rumah terduga pelaku di Jalan Pabuaran Dayeuhluhur hingga berhasil mengamankan 30 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 79,65 gram.
Jadi barang bukti narkoba yang amankan, kata Yudi dari keseluruhan sebanyak 86,22 gram sabu, dengan rincian ; 6,57 gram sabu diamankan saat menerima pelimpahan MIM dari petugas Lapas Kelas IIb Nyomplong.
Dan 79,65 gram sabu lainnya berhasil kami amankan saat menggeledah rumah terduga pelaku." pungkasnya.
Hingga saat ini, MIM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
"Dia terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,"katanya.
Sebelumnya, kata Yudi, Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi menyerahkan MIM ke Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Dia diduga melemparkan makanan sejenis bakso yang didalamnya telah disisipi narkoba jenis sabu ke kawasan Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi, Rabu 22 Februari 2023 lalu sekitar jam 21.00 WIB.***