Polres Sukabumi Sita 29 Sepeda Motor Hasil Curian, 14 Tersangka Diciduk

- 24 Februari 2023, 21:31 WIB
Puluhan sepeda motor hasil curian diamankan Polres Sukabumi.
Puluhan sepeda motor hasil curian diamankan Polres Sukabumi. /Manaf Muhammad /

 

Atas tindakan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat sejumlah pasal yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"14 orang ini kita terapkan dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu 363 KUHP, kepentingan pihak pihak afiliasi untuk menampung atau mendadak daripada barang barang hasil curiannya dengan pasal 480 KUHP, dan juga penipuan dan penggelapan dengan modus mengamankan dengan cara meminjam atau mengiming-imingi kemudian membawa kendaraan motor tersebut dengan pasal 372 dan 378 KUHP," ujarnya.

Baca Juga: Lagi lagi Keluarga Korban Pencabulan Anak di Kota Sukabumi Dibikin Kecewa saat Persidangan

Kapolres Sukabumi juga mengimbau kepada warga yang merasa menjadi pemilik sepeda motor dari hasil pengungkapan kasus, bisa mengambilnya di Mapolres Sukabumi Jawa Barat dengan menyertakan bukti surat surat kendaraan.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah