Atas tindakan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat sejumlah pasal yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"14 orang ini kita terapkan dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu 363 KUHP, kepentingan pihak pihak afiliasi untuk menampung atau mendadak daripada barang barang hasil curiannya dengan pasal 480 KUHP, dan juga penipuan dan penggelapan dengan modus mengamankan dengan cara meminjam atau mengiming-imingi kemudian membawa kendaraan motor tersebut dengan pasal 372 dan 378 KUHP," ujarnya.
Baca Juga: Lagi lagi Keluarga Korban Pencabulan Anak di Kota Sukabumi Dibikin Kecewa saat Persidangan
Kapolres Sukabumi juga mengimbau kepada warga yang merasa menjadi pemilik sepeda motor dari hasil pengungkapan kasus, bisa mengambilnya di Mapolres Sukabumi Jawa Barat dengan menyertakan bukti surat surat kendaraan.***