Puluhan ASN Berebut Jabatan di Lima Dinas dan Badan

- 22 Juli 2020, 21:34 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN // Dok. Pemerintah Kabupaten Sukabumi via MANTRASUKABUMI.com
 
MEDIA PAKUAN-Enam posisi kepala dinas, badan dan asisten daerah sekretariat daerah dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi diperebutkan. Puluhan pejabat bersaing melalui proses lelang jabatan.
Perebutan Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di lima instansi kini telah  memasuki masa kajian pasca proses lelang jabatan. 
 
Kendati Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengaku masih melakukan kajian dengan melibatkan Komisi Aparatur Sipin Negara (KASN). Tapi telah mengantongi tiga nama disetiap jabatan yang di perebutan. 
 
Posisi jabatan yang masih kosong dan diperebutkan, diantaranya posisi  Inspektorat, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala BPKD dan Kepala Diskoperindag UMKM.
 
"Kami telah mengantongi sejumlah nama hasil lelang. Kendati saya memiliki hak prerogratif, tapi penentuan jabatan yang dinilai layak akan melibatkan  KASN," kata Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi. 
 
Hanya saja, kata  Fahmi, jabatan yang kini kosong  di tinggal pejabatnya, karena telah memasuki purnabakti untuk segera diisi. Dia ingin secepatnya JPT  menduduki posisi sesuai pilihannya.
 
"Kami ingin secepatnya, seluruh Dinas, Badan dan asda terisi. Tapi harus menunggu terlebih dahulu hasil panitia lelang yang diserahkan kepada KASN," katanya. 
 
Rekomendasi KASN, kata Fahmi akan mengeluarkan  tiga nama. Setelah dilakukan kajian nanti akan dipilih salah satu. Rekomendasi yang dikeluarkan KASN itu, yakni para ASN yang sudah mengikuti proses open bidding yang dilakukan  pansel secara terbuka. Bahkan semua peserta bisa melihat langsung hasil penilian Pansel. 
 
 
"Tidak hanya peserta dapat melihat langsung hasil sendiri. Tapi rekan rekan yang bersaing dapat melihat hasil akhir, " katanya. 
 
Sesuai dengan aturan kata Fahmi kepala daerah berhak  menentukan siapa yang layak mengisi jabatan eselon II.  Terlepas itu nilainya yang tinggi atau rendah yang penting dari tiga  nama hasil rekomendasi KASN.
 
"Mudah mudahan bisa secepatnya, dalam aturan hak prerogratif kepala daerah," katanya.***

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x