Dari tangan MI, Polisi berhasil mengamankanb arang bukti berupa 650 butir obat jenis Hexymer dan 28 butir obat jenis Tramadol HCI.Termasuk uang hasil penjualan sebesar 150 Ribu Rupiah.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi kepada awak media, Minggu 19 Februari 2023
"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku MI tanpa melakukan perlawanan. Begitupun ratusan butir obat keras berhasil disita" kata Yudi Wahyudi
Yudi menegaskan akan menerapkan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. " Kita kenalan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,"katanya.
Pengungkapan kali ini, kata Yudi berkat informasi dari masyarakat. Dan hal ini memperlihatkan peran serta masyarakat sangat penting.
Baca Juga: BLACKPINK Raih 3 Penghargaan di Circle Chart Music Awards 2023
Terutama alam memberantas penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya ini.
"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba maupun obat berbahaya.