Berkat Informasi Warga! Ratusan Tramadol Disita Personil Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota: Dibeli Online

- 15 Februari 2023, 17:45 WIB
Ratusan butir  Tramadol berhasil disita petugas Satuan Narkoba Sukabumi
Ratusan butir Tramadol berhasil disita petugas Satuan Narkoba Sukabumi /Unsplash/ Myriam zilles

Atas perbuatannya, VA terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pelaku berhasil menjual  barang obat keras. Penangkapan  berkat informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Jangan Lakukan! Inilah Orang yang akan Bertemu Allah Pada Hari Kiamat dengan Status Pencuri

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tepatnya hari Selasa kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga penyalahgunaan obat-obatan,"katanya.

Dia mengatakan obat golongan G diamankan karena tanpa ijin edar. Adapun  barang bukti disita dan dijadikan barang bukti  obat-obatan jenis Tramadol HCI.

 Baca Juga: Mengharukan! KIsah Seorang Anak Ingin Cium Hajar Aswad, Lihat yang Dilakukan Askari Ini

"Obat sebanyak 500 butir kini disita dan dijadikan barang bukti,"katanya.

Yudi mengatakan pengungkapan ini sangat diapresiasi terutama bisa mencegah peredaran sediaan farmasi tanpa ijin. Barang tersebut  sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsi.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x