Atas perbuatannya, VA terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pelaku berhasil menjual barang obat keras. Penangkapan berkat informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Jangan Lakukan! Inilah Orang yang akan Bertemu Allah Pada Hari Kiamat dengan Status Pencuri
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tepatnya hari Selasa kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga penyalahgunaan obat-obatan,"katanya.
Dia mengatakan obat golongan G diamankan karena tanpa ijin edar. Adapun barang bukti disita dan dijadikan barang bukti obat-obatan jenis Tramadol HCI.
Baca Juga: Mengharukan! KIsah Seorang Anak Ingin Cium Hajar Aswad, Lihat yang Dilakukan Askari Ini
"Obat sebanyak 500 butir kini disita dan dijadikan barang bukti,"katanya.
Yudi mengatakan pengungkapan ini sangat diapresiasi terutama bisa mencegah peredaran sediaan farmasi tanpa ijin. Barang tersebut sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsi.