Pencegahan dan Memberantasan Narkoba! BNNK Sukabumi Desak Kota dan Kabupaten Sukabumi Realisasikan Perda

- 5 Desember 2022, 18:48 WIB
Bnnk Sukabumi Desak Pemkot dan Pemkab Sukabumi desak dibuat Perda Narkoba
Bnnk Sukabumi Desak Pemkot dan Pemkab Sukabumi desak dibuat Perda Narkoba /Ahmad Rayadie/

 

MEDIA PAKUAN - Badan Narkotika Nasional (BNNK) Sukabumi mendesak agar Kota dan Kabupaten Sukabumi membuat Peraturan Daerah (Perda).

Perda terkait upaya pemberantasan peredaran narkoba diwilayah sangat mendesak untuk segera direalisasikan. 

Kondisi ini sudah sangat memaksa, agar seluruh pihak. Termasuk pemerintahan daerah untuk segera melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. 

Baca Juga: Berikut Lirik Lagu Aku Yang Salah yang Dinyanyikan Oleh Mahalini dan Raja Giannuca Beserta Makna

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNK Sukabumi Dr (Cand) M Retno Daru Dewi.

Disela-sela Focus Group Discusion (FGD) dalam Rangka Penyusunan Rencana Peraturan Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Kota Sukabumi, Senin 5 Desember 2022 Bertempat di Aula kantor Bappeda Kota.

Baca Juga: Berikut Lirik Lagu Janji Kita yang Dinyanyikan Oleh Mahalini dan Raja Giannuca Beserta Makna

"Semua daerah harus memiliki regulasi tentang P4GNPN," katanya.

Langkah tersebut, kata M Retno Daru Dewi, penting guna dijadikan sandaran bagi stakeholder terkait terlibat aktif dalam segala bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di kota Sukabumi. 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x