Sidang Paman Mencabuli Bocah di Sukabumi Ditunda Gegara Saksi Ahli Absen, Kuasa Hukum Keluarga Korban Kecewa

- 9 Februari 2023, 19:59 WIB
Kuasa hukum korban pencabulan anak Yoseph Luturyali di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Kuasa hukum korban pencabulan anak Yoseph Luturyali di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad/

 

Menurutnya, JPU telah menunjukkan surat pemanggilan kepada saksi ahli namun dalam bentuk file PDF.

"Dari pihak JPU memang hanya berupa PDF tetapi tidak memberikan secara jelas bahwa surat tersebut surat resminya tidak diperlihatkan dalam persidangan menurut keterangan dari pada klien kami yang menghadiri persidangan," ungkapnya di Kota Sukabumi usai persidangan resmi ditunda.

Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Keluarga Bocah Korban Pencabulan di Kota Sukabumi Memohon Keadilan!

Sementara itu nenek korban SAI (60) mengatakan, tuntutan maksimal terhadap pelaku pemerkosaan cucunya tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan korban karena akan membekas hingga dewasa.

 

"Berarti dia sudah membunuh karakter kehidupan, masa depan. Kalau saya melihat 15 tahun tidak sebanding. Saya berharap ada hukuman yang lebih tinggi dari ini," ujarnya.

"Momok untuk anak anak masa depan, yang pemerintah gulirkan. Apalagi di Sukabumi ramah anak, perlindungan anak. Itu kan pemerintah sudah menggembor menggemborkan, nah sekarang hukumannya, pelaku pelaku ini harus betul betul dibuat jera supaya masyarakat tahu bahwa pedofil ini mengncam masa depan anak bangsa," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah