Bantah Pernyataan Polres Sukabumi Kota, Nenek Korban tak Terima Tersangka Pencabulan Melapor Balik

- 6 Februari 2023, 15:54 WIB
Nenek korban kasus pencabulan di Sukabumi, SAI (60) (tengah).
Nenek korban kasus pencabulan di Sukabumi, SAI (60) (tengah). /Manaf Muhammad/Istimewa

"Begitu diserahkan, ISR membawa lari Hp tersebut keluar kosan dengan reflek saudara RP ini mengejar ISR ini untuk mengambil hp nya. Begitu sampai di depan pintu terjadi penghadangan terhadap RP dan terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan yang dibuktikan dengan hasil visum," jelasnya.

Zainal mengatakan, SAI dalam perkara ini berstatus sebagai saksi. Lebih lanjut, kata Zainal proses penyidikan masih berlangsung dan polisi akan melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Cicurug Sukabumi Porak poranda, Amukan Angin Puting Beliung Sebabkan Rumah Warga Rusak dan Pohon Tumbang

"Sementara dugaan pelaku mengarah kepada dua orang pelaku penghadangan dan pengoroyokan RP," ujarnya.

 

Menanggapi hal tersebut, SAI melalui kuasa hukumnya, M. Zainul Arifin mengatakan fakta kronologis sebenarnya tidak sepenuhnya seperti yang dikatakan Kapolres.

"Fakta kronologis sebenarnya adalah, memang benar klien kami Sdr. SAI mendatangi kediaman Sdr. RP dengan tujuan bertanya secara baik-baik kebenaranya apakah RP melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap ISR cucunya. Namun Sdr. RP mengelak dan tidak mengakui perbuatannya dan bahkan RP mencoba keluar dan mau lari dari kedamaianya," kata Zainul Arifin.

"Pada saat klien kami mendatangi kediaman RP, informasi dari klien kami ia sendirian tidak ditemani oleh siapapun, apa yang disampaikan Pak Kapolres tidak benar jika klien kami mendatangi kediaman Sdr. RP ditemani cucunya ISR sebab ISR masih dalam keadaan tertekan dan trauma atas apa yang ia alami," pungkasnya.

Baca Juga: Jerit Histeris Nenek di Kota Sukabumi usai Sidang Pencabulan Cucunya yang Dilakukan Paman Sendiri

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x