Bantah Pernyataan Polres Sukabumi Kota, Nenek Korban tak Terima Tersangka Pencabulan Melapor Balik

- 6 Februari 2023, 15:54 WIB
Nenek korban kasus pencabulan di Sukabumi, SAI (60) (tengah).
Nenek korban kasus pencabulan di Sukabumi, SAI (60) (tengah). /Manaf Muhammad/Istimewa

Terkait dengan pengeroyokan, dia menyebutkan, pada saat itu SAI tidak menyuruh siapapun untuk melakukannya.

 

"Atas apa sebenarnya yang terjadi adalah Sdr. RP pada saat ditanyakan atas perbuatanya oleh klien kami. Sdr. RP tidak mengakuinya dan bahkan mencoba melarikan diri dengan cara keluar dari rumah, namun dihadang oleh klien kami sehingga Klien kami berteriak 'ini pelaku pemerkosa ISR'," tuturnya.

"Pada saat itu warga sekitar mendengar dan langsung mendatanginya, tanpa ada yang mengintruksi atau menyuruh langsung terjadi aksi masa main hakim sendiri lebih dari 10 warga yang menangkap Sdr. RP. Jadi ini adalah aksi masa spontan maka tidak beralasan hukum yang kuat jika harus dikenakan pendekatan pemidanaan," pungkasnya.

Menurutnya, RP yang diposisikan sebagai korban oleh Polres Sukabumi Kota tidak sebanding dengan perbuatan pencabulan yang telah dilakukannya. Selain itu, RP juga berstatus sebagai paman dari korban.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x