Setelah penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, kematian korban di Sungai Cipelang disebabkan karena pembunuhan bukan kecelakaan.
6. Jenazah dalam Kondisi Segar
Korban meninggal dunia dalam keadaan tak wajar. Selain kondisinya tak mengenakan pakaian, jasad korban juga tampak masih segar.
Hal itu dikarenakan jarak waktu penemuan mayat dan kematian korban hanya terpaut beberapa jam.
Baca Juga: Hoax Beredar Seputar Mayat Wanita Tanpa Busana di Sungai Cipelang Sukabumi, Ini kata Polisi
"Tadi udah koordinasi dengan tim kamar mayat, mayatnya masih kayaknya kurang lebih seharian kurang masih seger belum kaku," kata Plh Kapolsek Warudoyong Resor Sukabumi Kota AKP Iman Retno ketika selesai mengevakuasi korban ke RSUD R Syamsudin SH pada Rabu 25 Januari 2023.
7. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Perbuatan keji yang dilakukan pelaku yakni R terhadap korban dipersangkakan dengan sejumlah pasal tindak pidana.
"Pasal berlapis yang pertama pasal tindak Pidana pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara kemudian Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan pasal pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun," jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin.***