Baca Juga: Keracunan Massal Menimpa Puluhan Santri di Ciambar Sukabumi usai Mengonsumsi Ketupat Sayur
Atas peristiwa tawuran tersebut, para pelajar dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Darurat, serta Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana atau Kekerasan dengan Pengeroyokan.
Di sisi lain empat pelajar yakni DR, C, S, dan H mengalami luka bacok dan harus mendapat penanganan medis. Salah satu dari empat pelajar tersebut saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Sekarwangi Cibadak kabupaten Sukabumi Jawa Barat.***