Baca Juga: Kapolres Sukabumi Kota Ungkap Skenario Pengrusakan Stasiun Sukabumi
Gun gun menjelaskan bahwa pelaku menjual sepeda motor tersebut ke warga di Cugenang Cianjur, namun pelaku tidak mengetahui identitasnya.
"Dari keterangan pelaku sepeda motor itu langsung dijual di wilayah Cugenang, Cianjur kepada penadah berinisial Abah, namun pelaku tidak mengetahui rumahnya. Pelaku ditangkap di wilayah Batu Karut Sukaraja," ucapnya.
Sebelum melakukan aksinya, Kanit Reskrim mengatakan, pelaku sempat membawa anaknya dengan dalih jalan jalan biasa.
"Memang betul pada saat itu pelaku membawa anaknya dan pada saat itu pelaku memberikan alasan kepada anaknya bahwa hanya sekedar jalan-jalan," tuturnya.
"Pada saat melakukan pencurian, anaknya tersebut tidak mengetahui kalau bapaknya mau melakukan pencurian. Pelaku mengaku meminta anaknya mengantarkannya ke rumah teman," ungkapnya.
Baca Juga: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Terlibat Kasus Jual Beli Lahan, Paling Banyak di Sukabumi
Dia menegaskan, saat ini pihaknya masih menangani kasus tersebut dengan semaksimal mungkin dan meminta korban untuk bersabar selagi pihak Polsek Cikole Resor Sukabumi bekerja sesuai tupoksinya.
"Namun kita sampai saat ini masih berupaya karena baru dua hari, sampai saat ini masih berusaha mencari mudah-mudahan dalam waktu dekat kita temukan. Untuk pasal, kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun," katanya di Kota Sukabumi Jawa Barat.***