Ridwan Kamil Sah Tetapkan UMK Jawa Barat 2023, Buruh Sukabumi Keluhkan Kebijakan Upah Minimum Masa Kerja

- 9 Desember 2022, 13:36 WIB
Ilustrasi UMK, UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Berapa UMK 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah 2022?
Ilustrasi UMK, UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Berapa UMK 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah 2022? /Pexels/Ahsan Jaya

"Terlebih lagi, program Bantuan Subsidi Upah atau BSU juga kurang membantu meningkatkan daya beli buruh karena sifatnya sementara, nilainya masih kecil dan tidak semua buruh menerimanya," ujarnya.

Kendati demikian, dia berharap agar segera dikeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat menyangkut UMK 2023 bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

Baca Juga: Nyaris Dihabisi Massa, Pelaku Penipuan Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polsek Gunungpuyuh Kota Sukabumi

"Sementara UMK-kan hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja dibawah 1 tahun. Nah, harus diingat juga Kepgub Tentang upah bagi pekerja diatas 1 tahun yang berjalan tahun sekarang itu, harus bisa terus dijalankan untuk tahun depan kerena gugatam APINDO terhadap Kepgub tersebut, sudah ditolao oleh PTUN l. Iya, artinya ini bisa terus dijalankan untuk tahun depan," tuturnya.

Popon juga meminta, pemerintah daerah nantinya mengawasi perusahaan dalam melaksanakan keputusan gubernur terkait UMK Jawa Barat 2023.

Karena menurutnya, melihat dari kebijakan UMK tahun ini masih banyak perusahaan di kabupaten yang tidak menjalankan aturan kenaikan UMK bagi pekerja di atas satu tahun, terutama yang buruhnya tidak masuk dalam SP TSK SPSI.

"Ini jelas tidak bisa dibiarkan karena keputusan itu dikeluarkan oleh pemerintahan yang sah dan berdaulat, dan keputusan itu dibuat bukan untuk dilanggar, tapi untuk dijalankan, dan bagi mereka atau perusahaan yang tidak menjalankan tentu harus diberikan sanksi tegas," paparnya.

Baca Juga: Jual Motor untuk Kebutuhan Ekonomi, Korban Gempa Bumi Cianjur Malah Kena Tipu Saat COD di Kota Sukabumi

Di sisi lain Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi, mengatakan kenaikan UMK kabupaten Sukabumi tahun 2023 sebesar 7,78 persen.

"Iya, kenaikannya udah ditetapkan mengenenai UMK 2023 itu, sebesar 7,78 persen. Cuma dinas kabupaten atau kota di Jabar itu, belum mendapatkan surat keterangan resminya dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, salah satunya Disnakertrans Kabupaten Sukabumi," kata Tedi.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x