"Terlebih lagi, program Bantuan Subsidi Upah atau BSU juga kurang membantu meningkatkan daya beli buruh karena sifatnya sementara, nilainya masih kecil dan tidak semua buruh menerimanya," ujarnya.
Kendati demikian, dia berharap agar segera dikeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat menyangkut UMK 2023 bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
"Sementara UMK-kan hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja dibawah 1 tahun. Nah, harus diingat juga Kepgub Tentang upah bagi pekerja diatas 1 tahun yang berjalan tahun sekarang itu, harus bisa terus dijalankan untuk tahun depan kerena gugatam APINDO terhadap Kepgub tersebut, sudah ditolao oleh PTUN l. Iya, artinya ini bisa terus dijalankan untuk tahun depan," tuturnya.
Popon juga meminta, pemerintah daerah nantinya mengawasi perusahaan dalam melaksanakan keputusan gubernur terkait UMK Jawa Barat 2023.
Karena menurutnya, melihat dari kebijakan UMK tahun ini masih banyak perusahaan di kabupaten yang tidak menjalankan aturan kenaikan UMK bagi pekerja di atas satu tahun, terutama yang buruhnya tidak masuk dalam SP TSK SPSI.
"Ini jelas tidak bisa dibiarkan karena keputusan itu dikeluarkan oleh pemerintahan yang sah dan berdaulat, dan keputusan itu dibuat bukan untuk dilanggar, tapi untuk dijalankan, dan bagi mereka atau perusahaan yang tidak menjalankan tentu harus diberikan sanksi tegas," paparnya.
Di sisi lain Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi, mengatakan kenaikan UMK kabupaten Sukabumi tahun 2023 sebesar 7,78 persen.
"Iya, kenaikannya udah ditetapkan mengenenai UMK 2023 itu, sebesar 7,78 persen. Cuma dinas kabupaten atau kota di Jabar itu, belum mendapatkan surat keterangan resminya dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, salah satunya Disnakertrans Kabupaten Sukabumi," kata Tedi.