Emak-Emak Dibekuk Serangkaian Operasi Antik Lodaya 2022, Polres Sukabumi: Jual Sabu Alasan Kebutuhan Ekonomi

- 2 Desember 2022, 18:05 WIB
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy tengah meminta keterangan seorang emak-emak pengedar barang haram
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy tengah meminta keterangan seorang emak-emak pengedar barang haram /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - 11 tersangka kasus narkoba berhasil dibekuk personil Satuan Narkoba Mapolres Sukabumi. 

Seorang diantaranya emak-emak diamankan dalam operasi antik Lodaya 2022 dalam serangkaian penyergapan disejumlah tempat berbeda. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah

Didampingi Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo, Dedy Darmawansyah, di Mapolres Sukabumi mengatakan pelaku diungkap dalam 8 kasus narkoba.

Baca Juga: Cerita tentang Masa Lalu Sulit Dilupakan, Ini Lirik Lagu Tak Mampu Lupa dari Putri Ariani Lengkap Maknanya

" Pengungkapan 5 kasus shabu-shabu dengan 8 tersangka dengan 7 tersangka pria dan 1 wanita, "kstanya.

Selain itu, kata Dedy, polisi berhasil menyita barang bukti shabu-shabu seberat 27.54 gram dengan taksiran kurang lebih Rp. 35.000.000. rupiah.

" Kami berhasil menyita barang bukti shabu-shabu seberat 27.54 gram dengan taksiran kurang lebih Rp35.000.000,"katanya.

Baca Juga: Yudo Margono tidak Didampingi Andika Perkasa dalam Fit and Proper Test Calon Panglima TNI

Sementara itu, kata Dedy, terdapat 1 kasus ganja dengan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 barang pohon ganja. Para pelaku menanam dilahan perkebunan di wilayah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi.

"Dan pula menjaring 2 kasus obat keras terlarang dengan 2 tersangka dimana terdapat barang bukti sebanyak 4554 butir dengan taksiran jika di uangkan sebesar Rp. 22.000.000 rupiah, dalam kasus narkoba ini total jika di uangkan berjumlah Rp. 57.000.000 rupiah.

Baca Juga: Resep Chicken Katsu Korea untuk Teman Nonton Film hingga KDrama Favoritmu

" menjaring 2 kasus Obat Keras terlarang dengan 2 tersangka dimana terdapat barang bukti sebanyak 4554 butir dengan taksiran jika di uangkan sebesar Rp. 22.000.000 rupiah " Jelasnya

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo mengatakan  alasan tersangka mengedarkan Narkoba karena alasan ekonomi.

" Alasan tersangka mengedarkan Narkoba karena alasan ekonomi, sedangkan modus operandi pengedaran Narkoba tersebut dengan cara tempel dimana pembeli memesan kepada seorang pengedar kemudian pengedar menyuruh kurir mengantarkannya," ucapa Enjo. 

Baca Juga: Viral Wanita Tua Ngaku Imam Mahdi Turun di Karawang, Kini Jadi Buruan Polda Jawa Barat

Para tersangka narkotika di kenakan Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sedangkan terkait Obat keras terlarang disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 Undang - Undang RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah