MEDIA PAKUAN - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jumat 18 November 2022 kembali melakukan serangkaian penyergapan.
Petugas berpakaian preman berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu.
Selain mengamankan barang bukti seberat 15,7 gram. Polisi berhasil membekuk pelaku peredaran.
DJ (36 tahun) berhasil diamankan terduga pelaku pengedar narkoba di kawasan Gang Manggis I RT. 004/001 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan pelaku terduga pengedar narkoba di dalam Gang Manggis I Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
“Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar,”katanya.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 2022 Sudah Cair ke 11,1 Juta Pekerja, Kapan BSU Tahap 8 Cair?
Dia mengatakan barang bukti diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi sekitarnya.