MEDIA PAKUAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Senin 21 November 2022, membekuk dua pelaku penjual obat keras tanpa ijin.
Dua terduga pelaku, AP (27 tahun) dan EM (26 tahun) ditangkap petugas berseragap preman. Langkan pencegahan peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan mengamankan dibekuk tanpa melakukan perlawanan.
Baca Juga: Dipuncaki Jin dan Jimin BTS, Inilah Daftar 30 Peringkat Reputasi Brand Anggota Boygroup Bulan Ini
AP diamankan di Kampung Bojong Nangka RT. 028/007 Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Rabu 16 November 2022.
Sedangkan EM diamankan di Jalan Pelabuan Dua Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jum'at 18 November 2022.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku AP berupa 4 Ribu butir obat jenis Heximer dan 250 butir obat jenis Tramadol HCI.
Baca Juga: Inilah Pencairan BSU 2022, Kantor Pos yang Buka Weekend Pukul 20.00 WIB
Sedangkan dari pelaku EM, Polisi berhasil mengamankan 90 butir obat jenis Atarak Alpra Zolam.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi menyebut sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut diperoleh kedua pelaku dengan membeli dari aplikasi market place.