MEDIA PAKUAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota terus menerus melakukan serangkaian pengejaran pelaku pengedar narkoba.
Upaya tersebut ternyata membuahkan hasil. Polisi kembali mengamankan pelaku pengedar narkoba.
Kali ini, polisi berhasil membekuk AH (32 tahun). Pelaku pengedar sabu-sabu diamankan dalam serangkaian penggerebekan Kampung Sukawarna No. 47 RT. 004/001 Kelurahan Sindangsari Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.
Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair ke Rekening dan Kantor Pos, Segera Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,44 gram dan satu unit telepon genggam.
Pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial R yang kini masih buron untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Iptu Yudi Wahyudi mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah personelnya memancing pelaku untuk bertransaksi narkoba secara langsung.
"Jadi, menurut pengakuan pelaku, narkoba ini didapatkannya dari seseorang berinisial R di wilayah Parung Bogor untuk diedarkan atau dijual kembali di wilayah Sukabumi," ungkap Akp Yudi Wahyudi.