MEDIA PAKUAN - Peredaran obat obatan sirup di Kota Sukabumi disetop mengikuti instruksi Kementerian Kesehatan baru baru ini.
Dinas Kesehatan Kota Sukabumi telah melarang kepada seluruh apotek dan fasilitas layanan kesehatan untuk menggunakan obat obatan dalam bentuk sirup atau cair.
Perintah keras tersebut menyusul banyaknya kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal yang teriadi pada usia 0- 18 tahun yang mana mayoritasnya terjadi pada usia balita.
Pemerintah daerah Kota Sukabumi pun telah mengeluarkan surat pemberitahuan tertanggal Rabu 19 Oktober 2022 dengan nomor kop surat S.02/2193/Dinkes yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Rita Fitrianingsih.
Adapun isi surat pemberitahuan tersebut berisi sebagai berikut:
"Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tertanggal 18 Oktober 2A22 Nomor SR.01.05/lllt3461l2L22 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangggan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, dengan adanya peningkatan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal yang teriadi pada usia 0-'18 tahun (mayoritas pada usia balita). Sebagai tindakan kewaspadaan terjadinya peningkatan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal, maka seluruh tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dihimbau untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan .
Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjsamanya kami ucapkan terima kasih," jelasnya.
Kasus gagal ginjal akut atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury awalnya mulai banyak ditemui di Gambia yang menewaskan puluhan anak anak.