MEDIA PAKUAN - Peredaran obat obatan jenis sirup untuk sementara disetop Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai hari ini.
Instruksi Kemenkes RI itu menyusul dari merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) di sejumlah daerah di Indonesia yang menyerang anak anak.
Obat dalam bentuk cair atau sirup yang dimaksud adalah seluruh jenisnya bukan hanya sebatas Paracetamol sirup saja.
Bagi apotek di seluruh Indonesia dilarang untuk menjual obat obatan dalam bentuk cair atau sirup.
Baca Juga: Viral! Lirik Lagu Old Love - Yuji ft Putri Dahlia: When I'm With You It's Like Déjà Vu
Aturan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa 18 Oktober 2022.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut poin 8 dalam surat edaran tersebut.
Surat Edaran tersebut sebagai tindak lanjut atas kasus gagal ginjal akut yang menyerang kalangan anak anak di Gambia usai mengonsumsi obat batuk sirup mengandung Paracetamol.
Editor: Ahmad R
Sumber: Kementerian Kesehatan
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Dulu Dianggap Tidak Berguna! Rumput Teki Kini Malah Dicari: Cara Pengolahan Tanaman Liar Mampu Atasi Ginjal
-
Jangan Ditunda- tunda Rutin Minum Jus Ini, Batu Ginjal Sembuh! Berikut Bahannya
-
Jangan Disepelekan, Timun Rebus Ternyata Ampuh Mengeluarkan Zat Berbahaya: Larutkan Batu Ginjal
-
Gagal Ginjal Sembuh dengan Rebusan Tanaman Herbal Berikut, Inilah Caranya!
-
Waspada Ginjal Anda, 3 Bahan Mencegah Ginjal Terancam Rusak: Bisa Dibuat Jus Enak
-
Ajaib! Tanaman Herbal Ini Dapat Obati Hepatitis hingga Batu Ginjal: Khasiat Daun Sendok