AKBP Sy Zainal Abidin Sebut Peredaran Narkoba Kota Sukabumi Tinggi, Ciduk 34 Tersangka

- 5 Oktober 2022, 06:36 WIB
AKBP Sy Zainal Abidin Sebut Peredaran Narkoba Kota Sukabumi Tinggi, Ciduk 34 Tersangka
AKBP Sy Zainal Abidin Sebut Peredaran Narkoba Kota Sukabumi Tinggi, Ciduk 34 Tersangka /Manaf Muhammad#Mediapakuan.com/

MEDIA PAKUAN - Kasus peredaran narkoba di wilayah Sukabumi nyatanya masih terbilang banyak.

Buktinya selama satu bulan terakhir ada 23 kasus peredaran narkoba yang melibatkan 34 tersangka.

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menahan puluhan tersangka itu yang rata rata masih dalam usia produktif.

Baca Juga: Cek Keuangan Berdasarkan Ramalan 12 Zodiak Hari Ini: Cancer Kemajuan Moneter Tidak Menggembirakan

Latar belakang pekerjaan mereka pun beragam, namun kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, peredaran narkoba itu diawali dengan penggunaan yang kemudian dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi.

"Rata rata kalau dari pendalaman penyidik mereka posisinya semua sebagai pengguna terlebih dahulu karena satu dan lain hal atas dasar kebutuhan ekonomi dan kemudian mengambil keuntungan dari kecanduan mereka kemudian terjun ke dalam bisnis ini," ungkapnya, Selasa 4 Oktober 2022.

Dia juga menjelaskan, posisi Kota Sukabumi yang menjadi transisi antara Jakarta dan Bandung membuat peredaran narkoba menjadi cukup marak.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Indofood Sukses Makmur Oktober 2022, Ketahuilah Link Pendaftaran dan Syaratnya

"Kota Sukabumi ini daerah transisi antara Jakarta dan Bandung jadi sejumlah barang bukti ini didapatkan dari pengedar baik yang ada di Bandung ataupun Jakarta," kata Zainal.

Selain itu, para pelaku mengedarkan narkoba juga dengan sasaran kalangan pelajar.

"Bisnis ini pangsa pasarnya mulai dari anak-anak sekolah," ungkapnya.

Baca Juga: Daftar Harga Hp Oppo Oktober 2022 Terbaru: Mulai dari Rp1,1 juta sampai Rp15,9 jutaan

Di antara 34 tersangka juga terdapat pasangan sesama jenis laki laki (gay) yang menggunakan dan mengedepankan sabu.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 170, 32 gram, ganja 18,69 gram, Obat berbahaya diantaranya 7.804 butir Tramadol, 3.772 butir Hexymer, 100 butir Trihex dengan jumlah total 11.676 butir, sedangkan jenis psikotropika 92 butir Riklona,116 butir Alprazolam,1 butir Calmlet,10 butir Dumolid dengan jumlah total 219 butir, 3 alat hisap sabu, 8 alat timbangan digital, 33 unit Handphone, 2 buah kartu atm dan uang senilai Rp 600 ribu.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1 dan 2), acara bertempat undang-undang RI nomer 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup, pasal 62 UU RI nomer 5/1997 tentang psikotropika maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 196 UU RI nomer 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah