Pasangan LGBT Jadi Pengedar Sabu: Diringkus Personil Polres Sukabumi Kota Bersama 34 Orang Tersangka Lainnya

- 4 Oktober 2022, 15:25 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin tengah memaparkan hasil operasi tersangka pengedar narkoba.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin tengah memaparkan hasil operasi tersangka pengedar narkoba. /Manaf muhammad/
 
MEDIA PAKUAN - Pasangan sesama jenis di Kota Sukabumi menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
 
Kedua tersangka masuk dalam daftar 34 tersangka kasus narkoba dengan 23 TKP berbeda.
 
Para tersangka diamankan dalam kurun waktu satu bulan terakhir yang ditangani Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota.
 
 
Dua pria tersebut berinisial EM (44) dan YS (41) yang ditangkap di Kp. Warudoyong Rt/Rw. 
007/001 Kel. Warudoyong Kec. Warudoyong Kota Sukabumi pada 18 September 2022.
 
 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan kedua tersangka bertindak sebagai pengedar sabu.
 
 
"Kalau dari barang bukti yang diamankan sudah dalam kategori pengedar," katanya dalam konferensi pers, Selasa 4 Oktober 2022.
 
"barang bukti yang kami amankan sejumlah 33,11 gram (sabu)," ungkapnya.
 
Menurut Zainal pasangan sesama jenis ini telah mengedarkan dan menggunakannya sejak lama. Mereka berprofesi sebagai wiraswasta dan karyawan swasta. 
 
 
Barang bukti lain yang diamankan dari keduanya berupa 4 paket plastic bening ukuran sedang masing masing di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu.
 
Satu buah Handpone merk OPPO warna hitam, Satu buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam, satu buah Handpone merk VIVO warna hitam, satu buah bong.
 
 
Kedua tersangka masuk dalam daftar 34 tersangka kasus narkoba 23 berbeda dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
 
Kasus Narkoba ini ditangani Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah