MEDIA PAKUAN - Kantor Urusan Agama (KUA) dan Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Kecamatan Lembursitu mengadakan Sosialisasi standar manajemen masjid bagi DKM Masjid Jami.
Pemerintah Kota Sukabumi juga mengadakan standarisasi MCK masjid dan memberikan dana insentif kepada marbot masjid yang terstandarisasi.
Baca Juga: Jokowi Salurkan BLT BBM 2022, Ini Kategori Masyarakat yang Berhak Dapat Uang Bansos Rp600.000
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Lembursitu itu dihadiri dewan kemakmuran masjid (DKM) dan pengurus masjid se- kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Rabu 21 September 2022.
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi turut hadir dalam kesempatan tersebut. Dia menilai pengelolaan masjid menjadi penting karena sebagai pusat ibadah umat Islam.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU 2022 Tahap II yang Cair ke Rekening Himbara, Ingat Hanya untuk Kategori Pekerja Ini Saja
Dengan pengelolaan yang baik, kata Fahmi akan senantiasa membuat jemaah menjadi betah dan nyaman beribadah di masjid.
"Standarisasi masjid ini penting agar dikelola dengan baik maka masjid akan ramai dengan jemaah," tutur Fahmi.
"Kalau masjid tidak dikelola dengan baik, maka akan membuat perasaan tidak nyaman bagi jemaah. Masjid harus diposisikan sebagai penguatan akidah bagi jamaah.
Baca Juga: NIK KTP Bisa Digunakan untuk Daftar BLT BBM 2022 Rp600.000, Simak Cara Lengkap dan Mudahnya
DKM menguatkan semangat ibadah bagi jamaah dan memperkuat hubungan muamalah," ucapnya.
Selain itu, pemerintah daerah Kota Sukabumi juga mengadakan standarisasi MCK masjid dan memberikan dana insentif kepada marbot masjid yang terstandarisasi.
"Pengelolaan masjid mencerminkan bab Thaharah atau kebersihan. Intinya sarana terstandarisasi dan managerial juga terstandarisasi serta mari benahi masjid agar terkelola dengan baik," pungkasnya.***