MEDIA PAKUAN - Eks pimpinan serta anggota Khilafatul Muslimin Sukabumi menyatakan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Deklarasi dilakukan usai beberapa waktu lalu pihak Kepolisian Resor Sukabumi menyatakan pondok Pesantren ukhuwah Islamiyah yang ada di Kampung Cibuni kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi terafiliasi dengan organisasi terlarang Khilafatul Muslimin.
Baca Juga: Mengejutkan! Diajak 2 Wanita di Arab Saudi, TKI Ini Beritahu Kebenaran yang Bikin Heboh
Disaksikan oleh unsur aparatur pemerintahan setempat, cabang Khilafatul Muslimin Sukabumi itu, mendeklarasikan kesetiaannya kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.
Deklarasi diikrarkan oleh Ponpes Ukhuwah Islamiyah Ustadz Teja Mukti beserta pengikutnya yang sebelumnya anggota Khilafatul Muslimin.
"Telah dilakukan Deklarasi Kebangsaan oleh warga Khilafatul Muslimin. Dimana warga Khilafatul Muslimin menyampaikan akan setia kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Kamis 21 Juli 2022 di Ponpes Ukhwah Islamiyah.
Baca Juga: TKW Indonesia Jadi Buruan Lelaki Arab Saudi, Ternyata Ini Alasannya Bikin Tegang dan Kaget
Kendati demikian Dedy mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan paham paham yang bertentangan dengan prinsip prinsip dasar persatuan kebangsaan.
Dia pun mengimbau agar masyarakat melaporkan apabila melihat adanya potensi ideologi yang bertentangan dengan NKRI.
"Polres Sukabumi akan tetap mengawal dan memantau terlaksananya deklarasi Kebangsaan serta mendukung tegaknya ideologi pancasila," ucapnya.
Baca Juga: Tidak Bisa Tidur Setiap Malam Jumat, TKI Ini Katakan Harus Temani dan Layani Wanita Arab Saudi
Perwakilan Kementerian Agama dalam hal ini Departemen Keagamaan Sukabumi, Hasen yang hadir di kesempatan tersebut menyampaikan bahwa di Kabupaten Sukabumi ada 919 pondok pesantren yang sudah terdaftar di negara.
Akan tetapi menurutnya, dari 919 pondok pesantren tersebut tidak ditemukan Pondok Pesantren ukhuwah Islamiyah.
"Kementrian Agama menekankan untuk menjungjung tinggi ideologi pancasila, Kebangsaan, toleransi, dan anti kekerasan. Dari 919 pondok pesantren, dalam hal ini Khilafatul Muslimin Pondok Pesantren ukhuwah Islamiyah belum terdaftar," ujar Hasen.
Maka Kementerian Agama mengingatkan kepada seluruh pondok pesantren untuk menjunjung tinggi ideologi pancasila, Kebangsaan, toleransi, dan anti kekerasan.
Dalam deklarasi tersebut, warga Ponpes Ukhwah Islamiyah disaksikan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Departemen Agama (Kemenag) Hasen, Jajaran Polsek Cikembar, Jajaran Koramil Cikembar, Perwakilan Pemkab Sukabumi, MUI, tokoh agama dan Tokoh Masyarakat.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Usia 8 Bulan dengan Harga 30 Juta di Jakarta Utara
Adapun isi deklarasi yang dibacakan para eks Khilafatul Muslimin Sukabumi adalah bahwa segenap pengurus dan anggota Khilafatul Muslimin pondok pesantren Ukhuwah Islamiyah.
Mengakui dan setia terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai empat pilar kebangsaan.